Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
LGBT
Jaksa Ajukan Pembatalan Perkawinan Sejenis di NTB
2020-06-18 15:57:41
 

Kapuspenkum Kejagung, Hari Sutiyono (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aneh tapi nyata, karena telah terjadi pernikahan sejenis terhadap warga Desa Gelogor Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat Propinsi Nusa Tenggara Barat. Dalam pernikahan itu ternyata laki-laki dengan laki-laki.

Pasca mendapatkan informasi tersebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram langsung turun tangan. Dengan melakukan tugas dan fungsinya, selaku penegak hukum dalam hal ketertiban umum untuk menertibkan kegaduhan di masyarakat.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Hari Setyono dalam siaran persnya menyatakan pada Senin, 15 Juni 2020 yang lalu, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Mataram dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, telah mendaftarkan Permohonan Pembatalan Perkawinan terhadap Muhlisin bin KM dengan Mita binti FN di Pengadilan Agama Giri Menang Lombok Barat.

"Walaupun masih dalam musim pandemi Covid 19 ini, tidak menyurutkan responbilitas dan kinerja Korps Adhyaksa Kejaksaan Negeri Mataram untuk segera melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penegakan hukum (ketertiban umum) guna memulihkan kegaduhan yang ditimbulkan dengan adanya perkawinan sejenis di Desa Gelogor Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat Propinsi Nusa Tenggara Barat pada Senin 15 Juni 2020 lalu," ujarnya Rabu (17/6).

Tim JPN Kejaksaan Negeri Mataram dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, kata Hari telah mendaftarkan Permohonan Pembatalan Perkawinan mereka berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SK-16/N.2.10/ Gp.1/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 dari Kepala Kejaksaan Negeri Mataram sebagai Pemberi Kuasa, bertindak selaku Jaksa yang berwenang mengajukan pembatalan perkawinan yang tidak sah.

"Bahwa permohonan pembatalan perkawinan tersebut diajukan terkait dengan adanya perkawinan yang tidak sah yaitu perkawinan sejenis (antar laki laki) dengan mengacu kepada ketentuan pasal 1 dan pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dimana perkawinan sejenis tidak diperbolehkan atau dilarang di Indonesia dan perkawinan semacam itu batal demi hukum dan dapat dibatalkan," jelasnya.

Oleh karena itu, menurut Hari demi memulihkan ketertiban hukum maka Jaksa atas nama Pemerintah mengajukan permohonan pembatalan perkawinan berdasarkan ketentuan pasal 30 ayat (2) dan pasal 32 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004. Dalam gugatan tersebut tim JPN yang diketuai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Mataram Putu Agus Ary Artha, SH.

Sedangkan kronologis dalam perkawinan sejenis itu, awalnya Mita berkenalan dengan Muhlisin melalui Media Sosial dan Mita mengaku sebagai seorang wanita. Kemudian Muhlisin dan Mita janjian untuk bertemu di Udayana Mataram.

Selanjutnya mereka menjalin hubungan asmara atau pacaran. Karena cinta akhirnya menikah pada Selasa 2 juni 2020 pukul 10.00 Wita. Pernikahannya di Mushola Desa Gelogor Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat yang disaksikan oleh Kepala Dusun Gelogor atas nama Hamdani, pihak KUA, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Ironisnya pada saat malam pertama Mita menolak untuk berhubungan badan dengan Muhlisin dengan alasan haid. Namun dua hari kemudian korban merasa curiga dengan Mita terutama dengan jenis kelaminnya. Setelah dipertanyakan kepada Mita dan tanpa alasan yang jelas Mita meminta cerai dan kabur dari rumah.

Hal itu membuat Muhlisin penasaran. Sehingga dia mencari tau siapa Mita dan apa jenis kelaminnya di Kepala Lingkungan Pajarakan dan warga sekitar kemudian dari keterangan warga sekitar mengatakan bahwa Mita adalah seorang laki-laki yang bernama Supriyadi.

"Bahwa setelah dilakukan pengecekan kartu tanda penduduk atas nama Mita oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat terdapat perbedaan nomor kartu tanda penduduk pada KTP atas nama Mita dengan nomor KTP yang tertera pada Kartu keluarga atas nama Mita," pungkasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2